SANGGAU, ARWANANEWS- Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Semerangkai, Mapai, dan Rimba Belian semakin marak dan mengkhawatirkan. Berdasarkan pantauan langsung pada 14 Januari 2025, terlihat aktivitas penambangan yang terus berlanjut di sepanjang aliran Sungai Kapuas, Desa Semerangkai, Kecamatan Sanggau Kapuas, Kabupaten Sanggau.
Maraknya PETI ini telah memicu keresahan masyarakat, khususnya yang tinggal di hilir sungai. Mereka mengeluhkan dampak buruk yang ditimbulkan, seperti kerusakan lingkungan dan pencemaran air sungai. Salah satu warga setempat menyampaikan, "Aktivitas ini sudah hampir dua pekan sejak tahun baru, dan kini air sungai serta ekosistem di bumi Daranante hancur," ujarnya dengan nada penuh kekhawatiran.
Warga setempat berharap agar pihak aparat penegak hukum (APH), khususnya Polda Kalbar dan Polres Sanggau, segera mengambil langkah tegas untuk menertibkan dan menghentikan aktivitas ilegal ini.
Dari sisi hukum, penambangan tanpa izin melanggar ketentuan Pasal 158 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Berdasarkan aturan tersebut, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara paling lama 5 tahun serta denda maksimal Rp100 miliar.
Kondisi ini menuntut perhatian serius dari pihak berwenang agar ekosistem dan lingkungan di wilayah tersebut dapat segera dipulihkan, serta penegakan hukum dapat dilakukan demi menjaga kesejahteraan masyarakat setempat.
( MS )
You are reading the newest post
Next Post »