HEADLINE NEWS


Ketua DPRD Sintang Serahkan Dokumen Pokir Tahun 2025 Kepada Bupati Sintang




SINTANG, ARWANANEWS- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sintang Florensius Ronny menyerahkan dokumen pokok-pokok pikiran 40 anggota DPRD Kabupaten Sintang untuk tahun anggaran 2025 kepada Bupati Sintang dr. H. Jarot Winarno di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sintang pada Senin, 26 Februari 2025.

Penyerahan dokumen pokir anggota DPRD Kabupaten Sintang tahun anggaran 2025 kepada Bupati Sintang dilaksanakan pada Rapat Paripurna Ke 2 Masa Persidangan I Tahun 2024 dengan agenda tunggal yakni Penyampaian Pokok-Pokok Pikiran DPRD Kabupaten Sintang Tahu Anggaran 2025.

Rapat Paripurna Ke 2 Masa Persidangan I Tahun 2024 DPRD Kabupaten Sintang tersebut dipimpin oleh Florensius Ronny Ketua DPRD Sintang didampingi Heri Jamri dan Jeffray Edward Wakil Ketua DPRD Sintang. Hadir pada rapat paripurna tersebut Bupati Sintang dr. H. Jarot Winarno, Forkopimda, anggota DPRD Kabupaten Sintang, Kartiyus Sekda Sintang, Dr. Antonius Rektor Unka Sintang dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemkab Sintang.

Florensius Ronny Ketua DPRD Sintang menyampaikan bahwa Rapat Paripurna Ke 2 Masa Persidangan I Tahun 2024 DPRD Kabupaten Sintang dihadiri oleh 26 anggota dari 40 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sintang. 

“ Dengan demikian, sesuai ketentuan tata tertib, fuorum telah terpenuhi” terang Florensius Ronny.


Pemkab Sintang saat ini sedang melaksanakan musrenbang. Pokok-pokok pikiran anggota DPRD Kabupaten Sintang yang akan dimasukan kedalam perencanaan pembangunan tahun 2025 ini, sudah sesuai dengan pasal 78 ayat 2 Peraturan DPRD Kabupaten Sintang Nomor 1 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah Peraturan DPRD Kabupaten Sintang Nomor 1 Tahun 2019 tentang tata tertib DPRD Kabupaten Sintang bahwa pokok pikiran DPRD dirangkum dan disampaikan pada rapat paripurna yang dihadiri oleh Bupati dan disepakati bersama untuk dijadikan pedoman dan acuan penyusunan rencana kerja perangkat daerah,

“ Salah satu poin teknis penyusunan RAPBD, dinyatakan bahwa penyusunan rencana awal RKPD, maka DPRD memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD berdasarkan reses, penjaringan kegiatan, lokasi kegiatan dan kelompok sasaran yang selaras dengan sasaran pencapaian yang sudah ditetapkan dalam RPJMD," jelas Florensius Ronny.

Lebih lanjut Ronny menerangkan," Sebanyak 40 anggota DPRD Kabupaten Sintang sudah selesai melaksanakan reses sehingga DPRD Kabupaten Sintang berkewajiban menyampaikan pokok pikiran anggota DPRD Sintang berdasarkan aspirasi masyarakat hasil rapat umum, hasil kunjungan komisi-komisi ke daerah, usulan masyarakat, hasil kunjungan langsung anggota DPRD Sintang atau hasil kunjungan kerja lainnya yang terkait tugas dan fungsi DPRD yang berkaitan kepentingan masyarakat.


( Hum. Pem/MS )

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *