HEADLINE NEWS


Lokakarya Finalisasi Rumusan Rencana Aksi Lintas Perangkat Daerah dalam Pencegahan Perkawinan Anak di Kabupaten Sintang Secara Resmi Dibuka Kepala DKBP3A



SINTANG,ARWANANEWS- Dalam kontek memperbaiki kualitas hidup manusia terkhusus wacana tentang perkawinan anak seringkali terabaikan. Padahal hampir seluruh riset yang melakukan kajian terhadap perkawinan anak menyepakati bahwa perkawinan anak bukanlah merupakan variabel bebas, melainkan terikat dengan banyak variabel lainnya.

Aspirasi ini akan dituangkan dalam kegiatan Lokakarya Finalisasi Rumusan Rencana Aksi Lintas Perangkat Daerah dalam Pencegahan Perkawinan Anak di Kabupaten Sintang pada Jum'at ((14/04/2023).Kegiatan lokakarya ini ditempatkan di Hotel My Home Sintang dan secara resmi dibuka oleh Kepala DKBP3A Drs. Maryadi, M. Si.

Dalam sambutannya mengatakan bahwa keberadaan perkawinan anak dapat mempengaruhi dan juga dipengaruhi oleh kemiskinan, pendidikan, sosial, bahkan berdampak pada sektor kesehatan seperti kematian ibu dan bayi dan juga faktor psikologis yang dapat berakibat pada meningkatnya angka KDRT dan perceraian.

Urgensi tersebut mendorong rumusan strategi yang telah dibahas sebelumnya, melibatkan elemen masyarakat sipil, komunitas lintas agama, kelompok pemuda dan komunitas adat dalam merumuskan startegi pencegahan perkawinan anak.

Maryadi mengatakan,"Tren perkawinan anak di Kalimantan Barat sejak 2011-2020 tidak mengalami penurunan yang signifikan. Data Susenas mencatat angka cendrung stabil dan ini akibat tidak adanya tindakan khusus untuk menangani masalah ini.

"Hasil survei Susenas pada Tahun 2021 mencatat perkawinan anak di Provinsi Kalimantan Barat pada usia dibawah 19 Tahun sebesar 21 % dan diatas 19 Tahun sebesar 79 %. Kontribusi Kabupaten/Kota dalam menyumbang persentasi perkawinan anak disumbang oleh Kabupaten Sintang 25 % dan Melawi 26 % diikuti oleh Landak, Ketapang serta Sambas," ungkap Maryadi.


Untuk itu terkait agenda ini Maryadi barharap,"Agar bisa menjawab tantangan dan masalah utama serta program yang dapat mengintervensi kasus perkawinan anak mengingat kasus ini sangat kompleks dan ada perbedaan kontek di daerah dan saya minta adanya dukungan elemen pemerintah daerah, kelompok masyarakat sipil, komunitas lintas agama, pemuda dan pemangku adat sangat diperlukan untuk merespon ini.

Kegiatan lokakarya ini dihadiri dari berbagai OPD diantaranya, Bapeda, Dinas Sisial, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, IDI, IBI, Pengadilan Agama, Tokoh Agama, Tokoh Adat serta dari berbagai profesi tamu undangan yang ada.


(MS)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *