HEADLINE NEWS


Ketua Litbang YLBH LMRRI Minta Polres Melawi Usut Tuntas Penganiayaan Berat Terhadap Dedy yang Dilakukan Embang

 




MELAWI,ARWANANEWS- Kejadian bermula saat Supardi cekcok mulut dengan pelaku yaitu Embang di lokasi Jalan Koridor PT. Erna KM 80 Desa Nanga Kompi Kec. Sayan Kabupaten Melawi (27/3/23). 

Supardi bersama adiknya turun berbicara kepada Satpam, setelah cukup lama berbicara kami tidak diperbolehkan melintas akhirnya Supardi cekcok mulut dengan pelaku Embang.

Perkelahian tidak bisa dihindarkan antara Supardi dan Embang, kemudian datang adik kandung Supardi yang bernama Dedy hendak melerai perkelaian terrsebut dan pada saat melerai pelaku Embang mengambil sajam berupa parang yang ada di pos tersebut kemudian berlari mengejar Supardi, sontak adik Supardi bernama Dendy yang hendak melerai perkelahian tersebut terkena sabetan sajam yang diayunkan oleh pelaku Embang serta mengenai telapak tangan Dedy.

Saat kondisi tidak kondusif keluarga Supardi bernama Anang tersebut dengan sigap membawa kedua korban kedalam mobil untuk dilakukan pertolongan pertama di RSUD Melawi. 

Sampai berita ini diturunkan korban telah membuat laporan polisi  untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku.

Di tempat terpisah ketua (Penelitian dan pengembangan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum) Litbang YLBH LMRRI (Bambang Iswanto A.Md) mengatakan bahwa secara aturan Penganiayaan biasa tertuang di dalam Pasal 351 KUHP, yaitu hakikatnya semua penganiayaan yang bukan penganiayaan berat dan bukan penganiayaan ringan. Dalam penganiayaan biasa terbagi ke dalam beberapa jenis, yaitu:

Penganiayaan biasa yang tidak dapat menimbulkan luka berat maupun kematian dan dihukum dengan hukuman penajara selama (2) dua tahun (8) delapan bulan atau denda empat ribu lima ratus rupiah (Rp.4.500)

Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun.

Penganiayaan mengakibatkan kematian dan di hukum dengan hukuman penjara dan selama-lamanya 7 tahun.

Penganiayaan yang berupa sengaja merusak kesehatan. dan Penganiayaan ringan.

Bambang mengatakan bahwa tersangka bisa di pidana seberat-beratnya   

terhadap tersangka sesuai dengan pasal 355 KUHP ayat (1) subsider 354 ayat (1) KUHP lebih subsider 353 ayat (2) KUHP lebih lebih subsider 351 ayat (2) KUHP,"ucapnya.

Bambang mengatakan Adapun penerapan Pasal 355 KUHP ayat (1) merupakan pasal tentang penganiayaan berat yang sebelumnya direncanakan terlebih dahulu.

Pasal 355 berbunyi :

(1) Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama (12) dua belas tahun.

(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancamdengan pidana penjara paling lama (15) lima belas tahun.

Sedangkan, Pasal 354 KUHP berbunyi:

(1) Barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama (8) delapan tahun.

(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama (10) sepuluh tahun.

"Kami sebagai sosial control berharap kepada Kepolisian Resort (Polres Melawi ) untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan penangkapan atau penahanan terhadap saudara (embang) pelaku penganiayaan berat terhadap saudara Supardi dan Dedy dengan menggunakan senjata tajam (Sajam)  tersebut,"ucap Bambang.


(Dny/MS)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *