HEADLINE NEWS


Ketua Litbang YLBH GAN-LMRRI ; Sanksi Pidana Penyelenggara Jalan Lalai dan Mengakibatkan Orang Celaka.

 



SINTANG,ARWANANEWS- Ketua Litbang YLBH GAN-LMRRI Bambang Iswanto ,A.Md angkat bicara terkait kecelakaan yang terjadi di Desa Mengkurai Kecamatan Sepauk Kabupaten Sintang antara pengguna sepeda motor dengan truk bermuatan barang pada Selasa (21/03/2023).

Dalam pantauan CCTV tampak jelas posisi mobil Avanza warna hitam berhenti sesaat pada posisi tikungan yang disebabkan kondisi jalan di depannya ada lobang, namun naas sebuah sepeda motor datang dari arah belakang mobil tersebut yang sedang boncengan melaju dengan kecepatan tinggi, menghindar mobil Avanza hitam tersebut membanting motornya ke arah kanan, namun posisi kanan datang sebuah truk bermuatan hingga akhirnya kecelakaan tak terhindar lagi.

Atas kecelakaan tersebut, awak media menemui Ketua Litbang YLBH GAN-LMRRI Bambang Iswanto,A.Md terkait keberadaan jalan yang berlobang tersebut pada Selasa (28/03/2023)

Bambang mengatakan,"Penyelenggara dapat dituntut sesuai dengan UU No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) telah mengatur secara rinci mengenai jalan.termasuk resiko bagi pengelola jalan yang lalai sehingga mengakibatkan celaka bahkan meninggal dunia, bisa diancam dengan hukum pidana." ucapnya.

Lanjut Bambang, dalam pasal 273 UU LLAJ jelas menyebutkan setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, sehingga menimbulkan korban luka ringan dan atau kerusakan kendaraan dipidana kurungan paling lama (6)enam bulan atau denda maksimal dua belas juta (Rp.12 juta).

"Kemudian, kata Bambang, kalau sampai mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana kurungan maksimal (1) satu tahun atau denda paling banyak dua puluh empat juta rupiah (Rp.24 juta). Jika korban meninggal dunia, dapat dipidana penjara hingga 5 tahun atau denda paling banyak Rp120 juta," terangnya.

Lebih lanjut Bambang menerangkan bahwa Pasal 273 : Setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan atau kerusakan kendaraan dan atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).


Tentunya dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah).

Menurutnya, penyelenggara jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).

Sementara, jika penyelenggaran jalan tidak memberi tanda atau rambu pada jalan rusak dan belum diperbaiki dapat dipidana kurungan penjara hingga 6 bulan atau denda bayar maksimal Rp1,5 juta. 

"Maka berdasarkan ketentuan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 273 tersebut, masyarakat ada peluang untuk menuntut pemerintah atau penyelenggara jalan," terang Bambang.

Lanjut Bambang, pada Pasal 273 ini dimaksud oleh UU (LLAJ) adalah untuk memberikan pelajaran kepada pemerintah agar bertanggung jawab atas kualitas sarana prasarana jalan untuk lalu lintas masyarakat yang baik dan tahan lama serta aman penggunaannya.


(MS)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *