HEADLINE NEWS


Rudy Andreas Jadi Juru Bicara Masyarakat, Datangi KPU Terkait Rencana Pengurangan Kursi Seram


SINTANG-Hari Ini 25 November 2022, Ratusan masyarakat dari Kecamatan Serawai-Ambalau Kabupaten Sintang menolak rencana KPU merubah dan mengurangi Jumlah Kursi di daerah Pemilihan Serawai Ambalau Tahun 2024 mendatang, Menyikapi Lampiran III Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sintang Nomor : 226/PL.01.3-Pu/6105/2/2022 Tentang Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sintang Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Rudy Andreas salah Serorang Anggota DPRD Dari Dapil Serawai-Ambalau mereka menyatakan sikap menolak data kependudukan yang dikeluarkan oleh Disdukcapil Kabupaten Sintang Kemendagri dan Komisi pemilihan Umum Republik Indonesia yang yang diteruskan ke KPU Kabupaten Sintang, karena tidak sesuai dengan data kependukkan yang disampaikan oleh masing-masing Desa di Kecamatan Serawai dan Kecamatan Ambalau, sehingga mengurangi jumlah kursi di DPRD daerah Pemilihan 5 Serawai-Ambalau,

Ditambahkan juru bicara yang merupakan politisi dari partai Nasdem, apabila tetap terjadi pengurangan kursi dari Dapil Serawai-Ambalau  maka kami tidak akan mengikuti dan semua tahapan pemilu tahun 2024 dengan ini juga kami menyatakan keluar dari wilayah kabupaten Sintang menyatakan dengan kabuoaten melawi, karena secara geografis, historis dan culture lebih dekat dengan Kabupaten Melawi,katanya.

Surat yang tertanggal 23 November 2022 maka ada beberapa hal yang mendapat sorotan tajam dari Forum Penegak Demokrasi Kalimantan Barat misalnya Erasmus Endi Dacosta mengatakan, Kita sudah mendapat laporan maupun masukan secara lisan terkait keberatan-keberatan yang disampaikan oleh warga dari Kecamatan Serawai dan Ambalau terkait Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sintang tersebut, pada pemilu yang lalu Daerah Pemilihan Serawai dan Ambalau ini mendapat jatah alokasi 4 kursi di DPRD Sintang, tetapi ketika mengamati Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sintang Nomor : 226/PL.01.3-Pu/6105/2/2022 Tentang Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sintang Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 Tertanggal 23 November 2022 maka jelas bahwa alokasi kursi DPRD untuk Dapil Serawai dan Ambalau berkurang 1 kursi.

Selain menyampaikan hal tersebut Endi juga mengatakan “KPU Sintang mesti melihat kembali dan meninjau kembali rancangan penataan dapil dan alokasi kursi tersebut, apapun yang menjadi acuan dasar dalam penataan dan alokasi tersebut mesti diteliti ulang guna terciptanya Pemilu yang benar-benar demokratis.

“Pemilu yang lalu Serawai-Ambalau mendapat alokasi 4 kursi, tetapi Pemilu kali ini ada indikasi jumlah kursi mengalami pengurangan, jika memang acuannya jumlah penduduk maka mesti di cek ulang apakah jumlah penduduk nya berkurang sehingga alokasi kursi juga berkurang, atau mungkin ada penggabungan beberapa wilayah di dapil-dapil tertentu yang mengakibatkan jumlah kursi di Serawai-Ambalau mengalami pengurangan, jika memang itu yang terjadi kita minta Serawai-Ambalau jangan sampai menjadi korban sebagai akibat dari dugaan penggabungan wilayah-wilayh tertentu tersebut,” Tegas Endi.

“Kita minta dengan tegas agar tidak ada pengurangan alokasi jumlah kursi di wilayah ini, karena dalam kurun waktu 5 tahun jumlah penduduk dan pemilih tidak mungkin berkurang. Dalam waktu dekat kita akan coba untuk membahas hal ini bersama-sama KPU Sintang, kita juga minta dinas manapun yang terkait dengan pengambilan keputusan ini agar turut hadir bersama agar bisa clear” tambah Endi.(master)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *