HEADLINE NEWS


Markus Nilai Langkah Kersama Dewan Pers dan Polri Sangat Baik


SINTANG-Markus Jembari selaku Anggota DPRD Kabupaten Sintang menilai langkah baik yang dilakukan oleh yang mana Dewan Pers dan Polri menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan. PKS pertama ini sebagai turunan dari nota kesepahaman (MoU)  Dewan Pers - Polri untuk meminimalisir kriminalisasi karya jurnalistik. Sebagaimana tertuang dalam surat Nomor: 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor: NK/4/III/2022. 

Menurut Markus dengan adanya kerjasama ini diharapkan insan pers bisa bekerja sesuai dengan tugas dan fungsinya sesuai dengan UU Pers no 40 Tahun 1999 tentunya, dan pihak Polri sendiri kita juga berharap bisa menghargai apa yang menjadi tugas dari Pers,katanya.

Kita berharap dengan adanya perjanjian ini, kedua instansi Dewan Pers dan Polri ini, bisa bekerjasama dalam menjalankan tugasnya untuk kemajuan Negara kesatuan republik Indonesia yang kita cintai ini, kita berharap kerjasama ini bukan hanya dibuat, namun dilaksanakan dalam kegiatan sehari-hari antara Pers dan Polri,ujarnya.

Sebelumnya juga PKS ditandatangani oleh Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Arif Zulkifli dengan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri atau Kabareskrim Komjen Agus Andrianto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis 10 November 2022.

Arif Zulkifli menjelaskan, PKS tersebut sebagai pedoman bagi Dewan Pers dan Polri dalam rangka pelaksanaan teknis pelindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum  terhadap penyalahgunaan profesi wartawan. Sehingga, tidak ada lagi wartawan yang dilaporkan kepada polisi menggunakan regulasi selain UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. 

“Dengan ditandatangani PKS ini diharapkan tidak ada lagi kriminalisasi terhadap wartawan ketika mengalami sengketa dalam pemberitaan,” kata Arif Zulkifli.

PKS ini salah satunya mengatur tentang apabila Polri menerima laporan dari masayarakat terkait pemberitaan maka harus dikoordinasikan dengan Dewan Pers, untuk menentukan apakah yang dilaporkan itu masuk kategori karya jurnalistik/produk pers atau bukan. Apabila hasil koordinasi memutuskan laporan itu karya jurnalistik, maka penyelesaiannya melalui mekanisme hak jawab dan hak koreksi atau  menyerahkan penyelesaian laporan tersebut ke Dewan Pers.

“Sengketa pemberitaan hanya diselesaikan lewat UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan direkomendasikan oleh Dewan Pers,” ujar Arif.

Kemudian, apabila koordinasi kedua pihak memutuskan laporan masyarakat itu masuk kategori perbuatan penyalahgunaan profesi wartawan diluar koridor UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), maka Polri menindaklanjuti secara proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.   

Arif ZulkiflI Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan  Dewan Pers(TIM)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *