HEADLINE NEWS


Heri Jambri : Kemiskinan Rakyat Kabupaten Sintang Terstruktur secara Masif yang Dilakukan Perusahaan dan Oknum Pemda






SINTANG, ARWANANEWS- Audensi masyarakat Ketungau petani sawit bersama HPI dan DPRD Sintang Komisi D pada Kamis (12/05/2022) banyak hal yang membuat masyarakat sangat dirugikan oleh Perusahaan. 

Hitungan selisih yang sangat jauh hingga 84 juta/Ha+ Bunga dan dalam hitung-hitungan ada 37 Miliar yang menjadi beban masyarakat. 

Bisa dibayangkan masyarakat dianggap berhutang 1.603 Ha, sementara lahan yang ada di mereka yang benar ril diterima setiap bulan hanya 1.166 Ha. Artinya ada sekitar 400 Ha inilah yang menjadi persoalan Koperasi. Jadi ada petani siluman atau semacam anggota siluman di Koperasi yang dibuat oleh Perusahaan, hal inilah yang menjadi tuntutan masyarakat. 

"Tentu kami di DPRD karena mereka sudah sampaikan melalui demo bahkan melalui Rapat Kerja di Komisi kita berharap masalah ini dapat diselesaikan dengan cara musyawarah, " harap Heri Jambri. 

Dirinya selaku Wakil Ketua DPRD Sintang mengutarakan cara kepada pihak Perusahaan terkait masalah ini yaitu, Perusahaan harus memperbaiki Administrasi yang selisih itu. Ya kalau memang hutang ke Bank itu 1.603 Ha tentu hasil dari itu harus kembali kepada Koperasi. 


"Andaikan pihak Perusahaan tidak mau selesaikan dengan cara musyawarah tentu bagaimanapun inikan tanah masyarakat, mereka inikan GRTT hanya ganti tanam tumbuh tanahnya tetap milik masyarakat tentu Pemerintah Pusat harus turun tangan mencabut izin HGU Perusahaan tersebut karena mereka yang HGU kan, " tegas Heri Jambri. 

Banyak Perusahaan tidak membuat sertifikat untuk petani mereka membuat HGU sementara menggunakan pola 80 & 20. Perusahaan menguasai 80% lahan dan 20% untuk masyarakat. Dalam kajiannya 80% dimiliki oleh satu orang sementara yang 20% dibagi dengan berapa jumlah rakyat yang ada di wilayah Perusahaan tersebut.  Tentu saja hal ini akan memiskinkan rakyat dengan cara terstruktur dan sejauh mana tanggung jawab Pemkab tentang masalah ini. 

Heri Jambri menjelaskan, "Pemkab tidak berpihak pada rakyat dari pola saja tidak berpihak pada rakyat mestinya mereka pada saat memberikan izin ke pihak investor justru mereka bernegosiasi, boleh tapi beri masyarakat kami sejahtera setidaknya 40% untuk petani dan 60% Perusahaan itu yang harus dilakukan Pemkab, tapi mereka tidak justru berpihak pada Perusahaan. 

Nah ini ada apa? " Kalau saya lihat kemiskinan rakyat di Kabupaten Sintang ini terstruktur secara masif dilakukan oleh kapitalis Perusahaan dan oknum Pemerintah Daerah, " jelas Heri Jambri. 

Jika dilihat mundur ke belakang sistim pola kemitraan KPPA 60% dan 40% petani, ril di lapangan hampir semua masyarakat sejahtera karena di untungkan dengan pola ini. Namun sekarang bagaimana masyarakat bisa sejahtera karena dimiskinkan oleh oknum Pemerintah itu sendiri dengan sistim terstruktur dan masif. Jadi keberadaannya bukan menguntungkan rakyat sejahtera tapi bagaimana rakyat itu miskin. 

"Ini menurut saya kedepannya banyak hal yang harus diperrbaiki terutama meneliti HGU. Masyarakat tidak menyerahkan lahan ternyata udah HGU nah ini juga suatu kajahatan yang dipelihara, " jelasnya. 

Bagaimanapula merka punya HGU  tapi orang tidak menyerahkan tanah nah ini jelas ada pencucian uang disini. 

"Rakyat tidak menyerahkan tanah oknum Perusahaan membuat HGU, HGU nya di agunan ke Bank mereka dapat uang pencucian uang suatu kejahatan, maka saya minta kepada Pemerintah, Bapak Polri supaya turun ke daerah-daerah terutama meneliti HGU yang diterbitkan dengan cara tidak benar kalau memang masih ada hukum di Negara ini selesaikan persoalan ini, " harap Heri Jambri. (MS) 


Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *