HEADLINE NEWS


DPRD Sintang Gelar Rapat Paripurna Ke-2 masa Persidangan II Tahun 2022 dengan Agenda Pengesahan AKD DPRD

 





SINTANG,ARWANANEWS- DPRD Kabupaten Sintang melakukan Rapat Paripurna ke-2 masa persidangan II Tahun 2022 dalam rangka pengumuman dan penetapan pimpinan alat kelengkapan DPRD Kabupaten Sintang pada Senin 23 Mei 2022.

Rapat Paripurna Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dilaksanakan di ruang sidang DPRD Kabupaten Sintang yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sintang Florensius Ronny didampingi Wakil Ketua II DPRD Sintang, Heri Jambri. Hadir pula Sekretaris DPRD Sintang Marchues Afen dan Anggota DPRD Sintang.

Setelah berlangsung proses rapat giliran selanjutnya, Sekretaris DPRD kabupaten Sintang Marchues Afen membacakan surat masuk dari Fraksi-fraksi terkait dengan nama-nama yang diusulkan dalam AKD tersebut.

Rapat Paripurna di ruang sidang DPRD Kabupaten Sintang diwarnai dengan berbagai interupsi dari anggota DPRD Kabupaten Sintang. Dalam hal ini wajar karena bertujuan mencari dan membuat satu keputusan yang baik. 

Dari interupsi yang disampaikan diantara ada ketidaksesuaian nama yang diusulkan dalam Badan Musyawarah (BAMUS) dan Badan Anggaran (BANGGAR).

Kemudian Rapat Paripurna sempat diskor beberapa saat. Sidang paripurna dilanjutkan kembali dan dilanjutkan dengan diumumkannya komposisi-komposisi dari Bamus dan Banggar.

Setelah semua pembahasan disetujui oleh masing-masing anggota DPRD Kabupaten Sintang akhirnya diketuk palu untuk pengesahan AKD oleh Ketua DPRD Kabupaten Sintang.

Ketua DPRD Kabupaten Sintang Florensius Ronny mengatakan, ini adalah dinamika yang biasa terjadi di dalam Rapat Paripurna.

“Setelah semua pembahasan disetujui maka saya memberikan kesempatan kepada Kepala Sekretaris DPRD Kabupaten Sintang Marchues Afen untuk melakukan perbaikan,” ujar Ronny.

Alat kelengkapan DPRD Kabupaten Sintang terdiri atas, Pimpinan Komisi, Badan Musyawarah, Badan Legislasi Daerah/Badan Pembentukan Peraturan Daerah, Badan Anggaran, Badan Kehormatan, dan Alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk oleh Rapat Paripurna

Untuk alat kelengkapan DPRD yaitu, Badan Anggaran dan Badan Musyawarah, secara ex officio langsung oleh pimpinan DPRD Sintang.

“Namun untuk Badan Kehormatan dan Bapemperda serta Komisi, pimpinan dipilih oleh anggota,” jelas Ronny.

Ronny juga menjelaskan, "sesuai tata tertib (tatib) dewan, pimpinan komisi bisa dirotasi jika sudah menjabat 2,5 tahun.

“Untuk anggota komisi, setiap tahun boleh rollling. Untuk ketua komisi, bisa dirolling jika sudah 2,5 tahun,” pungkasnya. (MS) 

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *