HEADLINE NEWS


Florensius Ronny Pimpin Rapat Paripurna Ke-7 Masa Persidangan 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sintang Tahun 2022





   SINTANG, ARWANANEWS- Rapat Paripurna Ke-7 Masa Persidangan 1 Tahun 20222 dalam rangka penyampaian hasil kerja Panitia Khusus DPRD Kabupaten Sintang dan penetapan keputusan DPRD tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sintang Tahun 2921 resmi digelar pada Senin (25/04/2022) di ruang Sidang DPRD Kabupaten Sintang.
   Rapat Paripurna Ke-7 Masa Persidangan 1 ini dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Sintang Florensius Ronny.
   Dalam penyampainnya, Florensius Ronny mengatakan, " Penyampaian Hasil Kerja Pansus DPRD Kabupaten Sintang dan Penetapan Keputusan LKPJ Bupati Sintang Tahun Anggaran 2021 agar lebih memperjelas dan mempertegas setiap program dan kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Pmerintah Kabupaten Sintang.
   Diketahui pada Sidang Paripurna Ke-7 Masa Sidang 1 ini dibagi dalam 2 sesi persidangan, pada sesi 1 dimulai pukul 09.00 wib dengan agenda penyampaian hasil kerja Pansus DPRD Kabupaten Sintang dan penetapan Keputusan tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Sintang Tahun Anggaran 2021. Kemudian pada sesi ke 2 dimulai pukul 13.00 wib dengan agenda Penyampaian Rekomendasi DPRD Kabupaten Sintang terhadap LKPJ Bupati Sintang Tahun Anggaran 2021.
   Sebelum ditandatangani Keputusan DPRD Kabupaten Sintang tentang penetapan rekomendasi terhadap LKPJ Bupati Sintang Tahun Anggaran 2021 Florensius Ronny selaku Ketua menyerahkan kepada Plh. Sekretaris DPRD Kabupaten Sintang Bunyamin S. H, M. H untuk membacakan Keputusan DPRD Kabupten Sintang tersebut.
   Dalam isian bacaannya Keputusan Dewan Perwakilan  Rakyat Daerah Kabupetan Sintang Nomor : 7 Tahun 2022 Tentang Rekomendasi DPRD Kabupaten Sintang Terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Sintang Tahun Anggaran 2021 terdapat 2 poin penting dalam putusan tersebut.
   Berikut 2 poin penting yang dibacakan oleh Plh. Sekretaris DPRD Kabupaten Sintang Bunyamin S. H, M. H yang menjadi ketetapan keputusan DPRD Kabupaten Sintang ditetapkan pada tanggal 25 April 2022 ;
1. Menetapkan Rekomendasi DPRD Kabupaten Sintang Terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Sintang Tahun Anggaran 2021 sebagaimana terlampir dalam putusan.
2. Rekomendsi DPRD Kabupeten Sintang terhadap LKPJ Bupati Sintang Tahun Anggaran 2021 sebagai bahan untuk perbaikan kinerja Pemerintahan Daerah ke depan.
   Usai dibacakan putusan tersebut langsung ditandatangani oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sintang Florensius Ronny.
   Usai ditandatangan Florensius Ronny mengucapkan terimakasih dan penghargaan setingi-tingginya kepada teman-teman Panitia Khusus DPRD yang telah membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Sintang Tahun Anggaran 2021 sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah baik pembahasannya secara Internal maupun bersama Eksekutif dengan melakukan penajaman, memperjelas dan mempertegas setiap Program dan kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Sintang.
   Ditambahkannya, " Kemudian pada seluruh Anggota Dewan yang dengan tekun mengikuti Rapat Paripurna ini saya ucapkan terimakasih dan mohon ma'af apabila dalam saya memimpin terdapat hal-hal yang kurang berkenan, akhirnya dengan mengucapkan Puji dan Syukur Kehadirat Tuhan Yang Maha Esa Rapat Paripurna saya nyatakan dengan resmi ditutup, " pungkas Ronny. (MS)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *