HEADLINE NEWS


Sintang Dilanda Banjir Besar, Yosepha Hasnah Perpanjang Status Darurat Bantingsor Hingga 16 November 2021

 


   SINTANG, ARWANANEWS- Pelaksana Harian Bupati Sintang Dra. Yosepha Hasnah, M. Si memperpanjang status tanggap darurat bencana alam banjir, angin puting beliung, dan tanah longsor kabupaten sintang tahun 2021 sampai 16 November 2021. Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Sintang Nomor : 360/1171 /KEP-BPBD /2021 Tentang Penetapan Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Alam Banjir, Angin Puting Beliung, Dan Tanah Longsor Kabupaten Sintang Tahun 2021.
   Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sintang tersebut, perpanjangan status tanggap darurat berlaku selama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal 19 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 16 November 2021 dan dapat diperpanjang atau diperpendek sesuai dengan kondisi darurat bencana dilapangan.
   Keputusan  untuk memperpanjang status tanggap darurat bantingsor tersebut setelah memperhatikan kondisi saat ini, di beberapa kecamatan di wilayah Kabupaten Sintang telah terjadi peningkatan curah hujan dan terjadi banjir yang telah mengakibatkan terganggunya aktifitas sosial dan ekonomi masyarakat serta kerusakan lingkungan dan infrastruktur.
   “Dalam rangka mengantisipasi dampak bencana alam banjir, angin puting beliung, dan tanah longsor di Kabupaten Sintang, perlu. dilakukan upaya-upaya penanganan keadaan darurat, guna meminimalisir dampak bencana alam banjir, angin puting beliung, dan tanah longsor, dengan penanganan secara cepat, tepat terencana, terpadu dan menyeluruh sesuai standar dan prosedur penanganan pada masa tanggap darurat bencana,” terang Yosepha Hasnah.
   Sebelumnya, pada 5 Oktober 2021 yang lalu, Pemkab Sintang juga sudah menetapkan status tanggap darurat bencana alam bantingsor tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sintang Nomor: 360/1140 /KEP-BPBD/ 2021 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Alam Banjir, Angin Puting Beliung, dan Tanah Longsor Kabupaten Sintang Tahun 2021. Status Tanggap Darurat Bencana Alam Banjir, Angin Puting Beliung dan Tanah Longsor berlaku selama 14 (empat belas) hari sejak tanggal 5 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 18 Oktober 2021. (MS)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *