HEADLINE NEWS


BPS Sintang Rilis Angka Kemiskinan Tahun 2024 Turun Menjadi 8, 03 Persen

Oleh On Juli 25, 2024

 




SINTANG, ARWANANEWS- Badan Pusat Statistik Kabupaten Sintang menyampaikan rilis data lembaganya bahwa terjadi penurunan jumlah orang miskin di Kabupaten Sintang yang pada tahun 2023 masih ada 8,18 persen dan tahun 2024 turun menjadi 8.03 persen. 

Hal tersebut disampaikan  Puspo Sasmito Kepala Badan Pusat Statistik Kabupaten Sintang saat menghadiri Rapat Persiapan Pelaksanaan High Level Meeting Penanggulangan Kemiskinan di Kabupaten Sintang yang dilaksanakan di Bappeda Analytic Room pada Kamis, 25 Juli 2024. 

Pada rapat yang diselenggarakan oleh Bappeda Kabupaten Sintang tersebut, hadir perwakilan OPD yang memiliki program untuk menurunkan jumlah orang miskin di Kabupaten Sintang.

Puspo Sasmito Kepala Badan Pusat Statistik Kabupaten Sintang menjelaskan angka kemiskinan yang turun mencapai 0,15 merupakan sesuatu yang menggembirakan sekaligus mengejutkan jika kita melihat tingkat konsumsi yang tinggi. 

“ Tingkat konsumsi masyarakat Kabupaten Sintang itu tinggi dibanding kabupaten lain di Kalbar sehingga menyebabkan garis kemiskinan juga tinggi. Turunnya angka kemiskinan di Kabupaten Sintang, bagi kami ini kabar baik,” terang Puspo Sasmito.

Menurutnya garis kemiskian Kabupaten Sintang tahun 2023 itu Rp. 644. 670 per bulan. Tahun 2024 naik menjadi Rp. 670. 853 per bulan. Jumlah penduduk miskin tahun 2023 itu 35.490 orang dan tahun 2024 turun menjadi 35. 180 orang.

“ Begitu juga indeks kedalaman kemiskinan Kabupaten Sintang tahun 2023 itu 1,16 dan tahun 2024 turun menjadi 0,94. Indeks keparahan kemiskinan juga mengalami penurunan dari 0,31 pada tahun 2023, turun menjadi 0,16 tahun 2024," jelas Puspo Sasmito.

Kabar baik ini, tentu bisa dijadikan penyemangat bagi OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang untuk melanjutkan dan memperkuat program dan kegiatan yang bertujuan untuk menurunkan angka kemiskinan di Kabupaten Sintang di tahun berikutnya.

“ Hingga saat ini, kami melihat program dan kegiatan Pemkab Sintang untuk menurunkan angka kemiskinan sudah berhasil dengan baik. Buktinya selama 5 tahun, terjadi penurunan angka kemiskinan. Tahun 2020 itu angka kemiskinan Kabupaten Sintang masih ada 9,28 % dan di Tahun 2024 turun menjadi 8, 03 %. Dari sisi jumlah penduduk, Tahun 2020 ada 39.190 orang miskin sedangkan Tahun 2024 turun menjadi 35. 180 orang," tutup Puspo Sasmito.


( BPS / MS )

Desa Sepulut Dapatkan Piagam Penghargaan dari BNN sebagai Desa Bersih Narkoba

Oleh On Juli 08, 2024




SINTANG, ARWANANEWS- Bertempat di Kantor Desa Sepulut Kecamatan Sepauk telah dilaksanakan kegiatan penyerahan piagam penghargaan dalam rangka mewujudkan Indonesia Bersih Narkoba dari Kepala BNN Republik Indonesia oleh Kepala BNN Provinsi Kalimantan Barat Kepada Kepala Desa Sepulut, Senin ( 08/07/2024 ) pukul 09.00 wib.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala BNN Provinsi Kalimantan Barat Brigjen. Pol. Drs. Sumirat Dwiyanto, M. Si, Kepala BNN Kab Sintang Kompol. Albert Manurung, S. H, S. I. K, Kapolsek Sepauk, Camat Sepauk, Danramil Sepauk, Kepala Desa Sepulut beserta staff, Ketua BPD beserta anggota, dan para tamu undangan lainnya.

" Dalam sambutannya Kepala Desa Sepulut menyambut baik dan berterima kasih atas aprisiasi Pemerintah dalam hal ini BNN Republik Indonesia melalui BNN Provinsi untuk Penghargaan yang diberikan kepada Desa Sepulut dimana penghargaan diberikan merupakan salah satu Desa Bersih dari Narkoba ( Bersinar ) oleh BNN. Dimana beberapa waktu lalu Desa Sepulut mendeklarasikan diri sebagai Desa Bersih Narkoba di Kabupaten Sintang," ucapnya.

Desa Sepulut merupakan pintu masuk Kabupaten Sintang, yang tentunya sangat rawan untuk peredaran dan penyalahgunaan Narkoba yang juga merupakan pintu masuk dibeberapa Kabupaten lain.

Penghargaan ini diberikan merupakan juga bentuk dukungan dari seluruh lapisan masyarakat Desa Sepulut yang telah mendukung Pemerintahan Desa Sepulut dalam mencegah, memberantas peredaran dan penyalahgunaan Narkoba secara khusus di Desa Sepulut Kecamatan Sepauk Kabupaten Sintang.


Kepala Desa juga berharap agar kedepannya di Desa Sepulut dibuat Posko Pencegahan Narkoba yang dimonitor oleh BNN Kabupaten Sintang bersama Kepala Desa dan Relawan serta Penggiat Anti Narkoba yang ada di Desa Sepulut, sehingga hal ini akan membantu Pemerintah dalam hal ini BNN untuk bersama mencegah dan memberantas peredaran dan penyalahgunaan Narkoba di Kabupaten Sintang secara khusus di Desa Sepulut," harapnya.

Kepala BNN Provinsi memberikan apresiasi kepada Desa Sepulut dalam penanggulangan dan pencegahan peredaran dan penyalahgunaan Narkoba dengan memberikan Piagam Penghargaan kepada Kepala Desa Sepulut.

Desa Sepulut merupakan salah satu Desa yang mendeklarasikan Desa Bersih Narkoba (Bersinar) dan Penghargaan ini langsung diberikan oleh BNN RI melalui Kepala BNN Provinsi.

Dalam menanggapi masukan Kepala Desa dalam mencegah dan memberantas peredaran gelap Narkoba dengan membuat Posko khusus relawan dan penggiat Anti Narkoba di Desa Sepulut, Kepala BNN Provinsi sangat mendukung hal ini dengan harapan bukan hanya membuat Posko tersebut bagi relawan dan penggiat Anti Narkoba melainkan juga dibuat seperti contoh Warung/Kedai Kopi sehingga posko tersebut biar berfungsi berkelanjutan," ucapnya.

" Diharapkan seluruh lapisan masyarakat Desa Sepulut tetap bekerjasama dengan Pemerintahan Desa Sepulut beserta para relawan dan penggiat Anti Narkoba dalam mencegah, memberantas peredaran dan penyalahgunaan gelap Narkoba di Desa Sepulut," tutupnya.


( BM/ MS )

PT. SPM Kelola SDA dengan Metode Ramah Lingkungan dan Berdayakan Masyarakat Setempat.

Oleh On Juni 06, 2024

 



SANGGAU, ARWANANEWS- Keterdapatan potensi sumber daya mineral mempunyai peran strategis untuk mempercepat laju pertumbuhan pembangunan di Kabupaten Sanggau Kalimantan Barat.

Pengelolan potensi sumberdaya mineral yang dieksploitasi tentu mempunyai tantangan yang cukup berat karena pada wilayah izin Usaha pertambangan terdapat potensi sumber daya alam lainnya seperti kehutanan, kawasan pertanian dan kelautan.

Mengoptimalkan potensi sumberdaya mineral diperlukan kajian lingkungan hidup strategis untuk menentukan arah kebijakan pengelolaan kegiatan pertambangan sehingga diharapakan dapat meminimalisirkan potensi pencemaran dampak negatif lingkungan. 

Pengelolaan sumberdaya mineral juga mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi sektor lainnya, sehingga mempercepat laju pembangunan daerah disamping meminimalkan potensi dampak lingkungan sehingga manfaat dari sumberdaya mineral dapat dioptimalkan. 

Oleh karenanya perlu menentukan arah kebijakan pengelolaan potensi sumberdaya mineral di Kabupaten Sanggau Kalimantan Barat yang berwawasan lingkungan.

Salah seorang Tokoh Masyarakat di Desa Biang Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau, ( Suhardi ), berharap bisa melihat sisi positif dari kehadiran perusahaan tambang ini. Ia mencontohkan kehadiran PT. Satria Pratama Mandiri (PT.SPM) sangat membantu peningkatan pendapatan untuk kehidupan warganya.

“ Kami bisa dapat nafkah untuk kehidupan sehar-hari, bantuan makanan bergizi juga kami dapatkan, bahkan kami warga setempat bisa membuktikan bahwa aktivitas penambangan yang dilakukan PT. SPM masih ramah lingkungan. Jadi menurut kami apa yang dikatakan salah satu NGO pemerhati lingkungan tidaklah benar,” ujar Suhardi pada awak media ini pada Kamis, (06/06/2024).

" Sementara itu General Manager PT. Satria Pratama Mandiri, Yanto, mengatakan sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan minerba, PT. SPM, juga memperhatikan kepentingan masyarakat sekitar area penambangan dan sudah menjadi komitmen dari pemilik maupun direksi PT. SPM.

” Kami menginginkan banyak pihak dapat merasakan keuntungan dari apa yang kami kerjakan, tidak hanya pemerintah tapi juga masyarakat yang ada di sekitar lokasi tambang perusahaan,” ungkap Yanto.

Yanto juga menambahkan, bahwa sebagai bentuk perhatian pada masyarakat, PT. SPM sudah membuat sumur air bersih untuk 2 desa diantaranya 3 titik di Desa Inggis dan 2 titik di Desa Biang jadi total ada 5 titik sumur air bersih yang terealisasi, selanjutnya akan ditambah lagi beberapa titik di Desa Biang.

Selain itu PT. SPM juga turut memperbaiki jalan di dua kampung itu dan Kampung Inggis Tanjung.

Terkait dengan lingkungan, lanjut Yanto, pihaknya juga sudah mengantongi Izin Lingkungan yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemerintah Kabupaten Sanggau. 

Yanto mengklaim, dalam pelaksanaannya pihak perusahaan sudah memiliki rencana teknis untuk pengelolaan air limbah pertambangan dengan membuat kolam-kolam pengendapan untuk mengelola limbah pertambangan untuk mencegah pencemaran lingkungan.

“ Jadi, masyarakat dinilai tak perlu khawatir karena di dalam pekerjaan, pihak perusahaan pasti memperhatikan sektor-sektor lingkungan. Penambangan memang di sungai, tetapi untuk proses pengolahan emas berada di daratan sehingga tidak mencemari lingkungan,” tegasnya.

Menurutnya, pada tahap operasi produksi, pihak perusahaan juga telah membayar Jaminan Reklamasi dan Jaminan Pasca Tambang kepada pemerintah.

“ Tujuannya, jika perusahaan nantinya tidak mampu melaksanakan reklamasi dan pasca tambang, pemerintah sudah memiliki jaminan untuk memulihkan kembali fungsi lingkungan,” jelas Yanto.

Yanto mengharapkan eksplorasi dan eksploitasi penambangan emas di kawasan Tambang Emas PT.SPM mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar.

Menurut Yanto, proses ekplorasi dan eksploitasi emas tidak hanya mempertimbangkan dampak lingkungan semata, tetapi juga harus memperhatikan manfaat bagi masyarakat sekitar.

" Tambang Emas PT.SPM harus berkontribusi meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah konsesi. baik sejahtera dalam bentuk tingkat perekonomian, peningkatan kualitas pendidikan dan kehidupan sosial masyarakat," harapnya.

Lebih lanjut Yanto menyatakan, tujuan utama eksploitasi sumber daya mineral adalah untuk menyejahterakan masyarakat sekitar.

" Berdayakan SDM masyarakat sekitar. Keberadaan Tambang Emas PT.SPM juga memiliki tanggungjawab yang sama dalam menyediakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat yang berdomisili di sekitar tambang," pesan Yanto.


( Bam's )

Pemdes Kemantan Ajak Masyarakat Kelola Sumber Daya Alam Desa dengan Baik dan Benar untuk Kesejahteraan Masyarakat

Oleh On Mei 28, 2024

 



SINTANG, ARWANANEWS- Pengelolaan sumber daya alam desa adalah upaya yang dilakukan untuk menjaga dan merawat sumber daya alam yang ada di Desa agar tetap lestari dan bermanfaat bagi masyarakat Desa. Sebagaimana diketahui sumber daya alam yang ada di Desa meliputi, tanah, air, hutan, sungai dan segala macam jenis sumber daya alam yang ada di Desa.

Terkait hal tersebut Kades Kemantan Aponsius  mengatakan,” Pengelolaan sumber daya alam Desa sangat penting untuk dilakukan karena sumber daya alam Desa adalah modal utama untuk mensejahterakan masyarakat Desa. Selain itu, pengelolaan sumber daya alam juga dapat mempertahankan lingkungan Desa yang sehat dan lestari dan jika sumber daya alam Desa tidak dikelola dengan baik maka akan mengakibatkan kerusakan lingkungan dan berdampak negatif terhadap kesejahteraan masyarakat Desa.

" Desa Kemantan memiliki potensi sumber daya tambang dan mineral yang dapat digunakan untuk pengembangan Desa, namun pengelolaan sumber daya tambang dan mineral harus dilakukan dengan baik dan bertanggungjawab agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan dan masyarakat Desa.” ungkapnya pada awak media ini Selasa. ( 28/05/2024 ).

Tujuan dari pengelolaan sumber daya alam Desa Kemantan antara lain untuk menjaga keberlangsungan hidup manusia dan masyarakat Desa, mempertahankan keseimbangan ekosistem, meningkatan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan kualitas hidup masyarakat serta memperbaiki kondisi lingkungan hidup Desa.

“ Untuk mempersiapkan diri menghadapi pentingnya pengelolaan sumber daya alam Desa di masa depan, masyarakat harus meningkatkan kesadaran dan pemahaman akan pentingnya pengelolaan sumber daya alam. Selain itu pemerintah dan lembaga terkait harus memberikan edukasi dan pelatihan bagi masyarakat tentang pengelolaan sumber alam yang baik dan benar, dengan demikian pengelolaan sumber daya alam Desa dapat mensejahterakan diri dan lingkungan desa.” terang Aponsius.

Peran Pemerintah Desa memiliki peran penting dalam pengelolaan sumber daya alam di wilayahnya, terutama dalam menjaga keberlanjutan lingkungan dan pembangunan berkelanjutan. Untuk itu, Pemerintah Desa harus membuat peraturan-peraturan yang berhubungan dengan pengelolaan sumber daya alam, seperti peraturan tentang penanaman kembali hutan, perlindungan ekosistem dan lain sebagainya.

" Peran Kepala Desa dan lembaga desa juga memiliki peran penting dalam pengelolaan sumber daya alam di Desa, mereka harus memastikan bahwa pengelolaan sumber daya alam dilakukan secara berkelanjutan dan terencana, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam desanya," jelas Aponsius.

Untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan sumber daya alam, Pemerintah Desa perlu melakukan kerjasama dengan pihak tertentu seperti organisasi masyarakat, dunia usaha dan Pemerintahan Kabupaten/Kota. 

Tentunya kolaborasi ini meningkatkan kesadaran dan mempercepat proses pengelolaan sumber daya alam di Desa Kemantan. dalam konteks dunia yang semakin berkembang, kesadaran akan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan semakin meningkat.

" Tidak hanya pemerintah, tetapi masyarakat juga harus memperhatikan pentingnya pengelolaan sumber daya alam desa secara berkelanjutan. Oleh karena itu, penting bagi kita semua untuk mempersiapkan diri dalam menghadapi masa depan yang lebih baik dengan menjaga sumber daya alam Desa," pungkasnya.


( Bam’s )

Digelar 9 September 2024, Pemkab Sintang Adakan Rapat Persiapan Pelantikan Anggota DPRD Periode 2024-2029

Oleh On Mei 21, 2024

 





SINTANG, ARWANANEWS- Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang yang diwakili oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Herkolanus Roni memimpin jalannya rapat persiapan pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sintang Periode 2024-2029 di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang pada Selasa, 21 Mei 2024.

Hadir pada Sekretaris DPRD Sintang Marchues Afen dan jajarannya, Kepala Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemkab Sintang, Polres Sintang dan Sekretariat KPU Kabupaten Sintang. 

Herkolanus Roni Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat menjelaskan bahwa rencana pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sintang Periode 2024-2029 akan dilakukan pada Senin, 9 September 2024 mendatang di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sintang.

“ Maka dari itu Sekretariat DPRD Kabupaten Sintang bisa memimpin persiapan ini dengan dibantu oleh OPD lainnya," pesan Herkolanus Roni.

Menurut Herkolanus Roni Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat tahapan persiapan pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sintang Periode 2024-2029 adalah menunggu Surat Penetapan dari KPU Kabupaten Sintang, KPU Sintang melaporkan kepada Bupati Sintang, lalu Bupati Sintang mengusulkan kepada Gubernur Kalbar, selanjutnya Gubernur Kalbar menerbitkan SK Gubernur.

“ Setelah ada SK Gubernur, baru bisa dilakukan pelantikan dalam sebuah rapat paripurna di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sintang. Pelantikan ini dipimpin oleh Pimpinan DPRD periode sebelumnya. Keanggotaan DPRD berlaku sejak tanggal pengambilan sumpah dan berakhir sampai dengan diambilnya sumpah anggota DPRD yang baru,” beber Herkolanus Roni.

Lebih lanjut Roni menjelaskan," Pengambilan sumpah akan dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri Sintang atau Wakil Ketua atau hakim senior didampingi rohaniawan sesuai agama masing-masing” terang Herkolanus Roni

Sementara itu Sekretaris DPRD Kabupaten Sintang Marchues Afen menjelaskan bahwa Rapat Paripurna Pelantikan Anggota DPRD Sintang periode 2024-2029 akan dihadiri 1.000 orang.

“ Rapat Paripurna Pelantikan Anggota DPRD Sintang periode 2024-2029 yang akan dilaksanakan pada Senin, 9 September 2024 nanti di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sintang akan dihadiri 1.000 orang yang terdiri dari Bupati Sintang, Wakil Bupati Sintang, 6 Forkopimda, Ketua Pengadilan, 40 Anggota DPRD Kabupaten Sintang periode 2024-2029, 145 keluarga anggota DPRD, 720 pendukung anggota DPRD, 4 orang KPU, 4 orang Bawaslu, 36 orang partai politik, 32 orang Kepala OPD di Lingkungan Pemkab Sintang, 10 orang tokoh,” terang Marchues Afen.

Intinya, untuk menyiapkan dan mensukseskan Sidang Paripurna Pelantikan Anggota DPRD Sintang periode 2024-2029 tersebut, kami sudah membentuk kepanitiaan yang ditandatangani oleh Bupati Sintang, kita terus bekerja mempersiapkan pelantikan, sambil menunggu proses yang harus dilalui seperti penetapan KPU Kabupaten Sintang dan seterusnya," ungkap Marchues Afen.


( Hum Pem/MS)

Pemerintah Diminta Evaluasi Izin Konsesi HGU Industri Perkebunan Kelapa Sawit yang Marak Timbulkan Konflik Agraria

Oleh On April 29, 2024




Oleh : Erwin Siahaan, S. H

Industri perkebunan kelapa sawit di Indonesia sering terjebak dalam berbagai masalah, termasuk sengketa lingkungan, masalah ketenagakerjaan dan sengketa tanah.

Dari konflik tersebut diatas, saya akan membahas konflik agraria yang biasa muncul di sektor perkebunan kelapa sawit dan bagaimana strategi untuk melindungi hak-hak masyarakat sekitar perkebunan. 

Umumnya persoalan agraria ini terjadi karena dalam proses pemberian izin konsesi oleh pemerintah kepada investor dilakukan secara tidak “cermat”. 

Akibatnya, situasi ini berdampak pada masyarakat setempat yang riskan atas kehilangan haknya. 

Mulai dari lahan pertanian, perumahan dan situs-situs penting bagi masyarakat lokal berpeluang besar tidak lagi menjadi hak masyarakat. 

Artinya, penerbitan izin konsesi usaha, pemerintah telah abai terhadap kondisi kehidupan masyarakat sosial setempat sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi UUD 1945 dan UUPA No.5 Tahun 1960. 

Perlu diketahui, konsesi HGU perusahaan perkebunan sudah dikantongi oleh pemilik usaha, investor tersebut memiliki hak mutlak untuk beroperasi sesuai jangka waktu yang ditetapkan. 

Hak Guna Usaha ( HGU ) merupakan salah satu hak atas tanah, yang memberikan pemegangnya hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara dalam jangka waktu maksimal 35 tahun dan diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 25 tahun, serta dapat diperbarui untuk jangka waktu maksimal 35 tahun, guna perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan. 

Meskipun masyarakat yang menduduki atau menguasai lahan tersebut sudah puluhan atau ratusan tahun secara turun temurun, namun karena masyarakat tidak memiliki bukti kepemilikan tertulis, maka hal itu dianggap tidak pernah ada. 

Harus diakui, bahwa pemberian izin konsesi perkebunan kelapa sawit oleh pemerintah kepada investor bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dimana usaha itu berada. 

Keberadaan industri perkebunan tersebut juga memberi peluang bagi masyarakat sekitar untuk mendapatkan lapangan pekerjaan. 

Namun, pemerintah tidak boleh mengabaikan hak-hak masyarakat setempat, karena hal ini dapat memicu konflik sosial yang justru dapat mengganggu aktivitas operasional industri tersebut. 

Lemahnya Bukti Kepemilikan Masyarakat Secara Tertulis

Meski keberadaan masyarakat sudah puluhan dan bahkan ratusan tahun secara turun temurun dalam suatu wilayah dimana investasi itu berada, akan tetapi dalam hal pembuktian masyarakat cenderung berada dalam posisi yang lemah dalam hal pengakuan hak. Karena dalam proses pembuktian, bukti surat (tulisan) merupakan salah satu bukti yang utama dalam proses pembuktian.

Ketika masyarakat mengalami situasi ini, masyarakat terkesan tidak ada pilihan untuk tidak bersikap “keras” berhadapan dengan investor untuk mempertahankan haknya. Mulai dari aksi unjuk rasa yang diwarnai dengan tindakan pemblokiran akses jalan maupun tindakan main hakim sendiri. Akibatnya, beberapa warga masyarakat harus berhadapan dengan kasus pidana penjara atas tindakan yang dilakukan untuk mempertahankan haknya.

Kurangnya pemahaman masyarakat akan dampak sertifikasi HGU kawasan pemukiman dan perladangan justru dimanfaatkan oleh oknum pihak-pihak tertentu. Akibatnya, konsesi Hak Guna Usaha perusahaan meliputi kawasan pemukiman dan perladangan masyarakat. Padahal masyarakat tidak pernah menyerahkan lahan dan kawasan pemukiman tersebut ke pihak perusahaan. 

Membuka Tabir Persoalan Program Terpadu Sertifikasi Lahan (PTSL)

Pada saat investor perkebunan kelapa sawit melakukan permohonan izin konsesi HGU di wilayah pemukiman masyarakat, masyarakat belum menyadari bahwa hal ini akan menjadi persoalan penting. Namun, seiring berjalannya waktu, masyarakat mulai sadar bahwa tindakan ini telah merugikan hak sosial masyarakat. 

Persoalan ini semakin terbuka lebar pada saat pelaksanaan program pemerintah melalui program sertifikasi tanah masyarakat melalui program terpadu sertifikasi lahan (PTSL) sebagaimana diatur dalam Permen ATR No.12 Tahun 2017 dan Inpres No.2 Tahun 2018. Program ini bertujuan untuk menjamin kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. 

Dalam proses pelaksanaan program tersebut, ternyata objek tanah yang diajukan sertifikasi lahan masyarakat menjadi terhenti. Hal ini diakibatkan karena lokasi tanah yang diajukan sertifikasi hak kepemilikan tersebut sudah masuk dalam kawasan HGU perusahaan.

Situasi ini tentu sangat merugikan bagi masyarakat, karena pengakuan atas kehidupan sosial masyarakat yang justru lebih dahulu menduduki wilayah tersebut dari investor menjadi tidak dianggap. 

Adapun dampak yang akan dialami masyarakat apabila pemukiman, ladang masyarakat dan fasilitas umum lainnya sudah terbit sertifikat HGU perusahaan adalah :

1. Relokasi Paksa Pemukiman Masyarakat.

Pemegang konsesi HGU berpotensi melakukan relokasi penduduk yang tinggal di dalam HGU mereka. Situasi ini akan mengganggu kehidupan masyarakat setempat dan mengakibatkan kerugian sosial dan ekonomi, serta kehilangan akses terhadap sumber daya alam dan lingkungan yang penting bagi mereka.

2. Hilangnya akses masyarakat ke tanah dan sumber daya alam.

Masyarakat dapat kehilangan akses ke tanah, hutan, sungai dan sumber daya alam lainnya yang merupakan sumber kehidupan dan mata pencaharian mereka. Hal ini dapat mengakibatkan ketidakstabilan ekonomi dan kehilangan identitas budaya.

3. Gangguan terhadap pemukiman dan kehidupan masyarakat.

Investor sebagai Pemegang hak konsesi dari pemerintah dapat mempengaruhi pemukiman penduduk dan kehidupan masyarakat setempat. Artinya, sewaktu-waktu investor sebagai pemegang hak dapat berpeluang untuk merelokasi pemukiman masyarakat. Selain itu, pembukaan lahan perkebunan, penggunaan pestisida, dan perubahan lingkungan dapat mengganggu kesehatan dan kualitas hidup masyarakat itu sendiri.

4. Kerusakan lingkungan dan hilangnya habitat.

Konversi lahan untuk perkebunan kelapa sawit dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan yang signifikan, termasuk deforestasi, hilangnya habitat satwa liar dan penurunan kualitas air.

Selain ke empat hal diatas, masyarakat juga akan kesulitan dalam melakukan pembangunan dilingkungan desa, misalnya pembangunan fasilitas umum dengan menggunakan dana pemerintah dengan syarat ketersediaan lahan. Apabila lahan yang dipersiapkan untuk lokasi pembangunan tersebut sudah berada dalam kawasan HGU perusahaan, maka pembangunannya tidak dapat dilakukan dan pembangunan tetrsebut dialihkan kewilayah desa lain. 

Begitu juga dengan tanah masyarakat yang tidak diserahkan ke pihak perusahaan, ketika masyarakat melakukan sertifikasi atas tanahnya menjadi terhalang, karena lahan tersebut sudah masuk dalam HGU perusahaan.

Melindungi Hak-hak Masyarakat

Pentingnya perlindungan hak-hak masyarakat dalam persoalan ini, perlu melibatkan partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan dan perlakuan yang adil dalam pengelolaan HGU perusahaan. Artinya, realita yang terjadi saat ini adalah bahwa dalam teknis pemberian izin dan penerbitan Hak Guna Usaha kepada perusahaan perkebunan tidak mematuhi peraturan yang berlaku. 

Bila kita mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 Tentang Syarat Pendaftaran Tanah khususnya dalam permohonan HGU, tentunya harus dilakukan pra permohonan HGU mulai dari izin prinsip dari Bupati, AMDAL, IUP dan kesesuaian Makro Rencana Pembangunan dengan RT/RW dari Gubernur maupun izin kesesuaian lahan dari BPN. 

Jika Tanah Negara yang tidak terdapat penguasaan pihak lain, dibuktikan dengan pernyataan penguasaan fisik dari pemohon, disaksikan oleh tokoh masyarakat dan diketahui oleh Lurah atau Kepala Desa setempat atau nama lain yang serupa dengan itu.

Jika Tanah Negara yang terdapat penguasaan pihak lain, terlebih dahulu harus diberikan ganti kerugian terhadap penguasaan dan tanam tumbuh atau benda lain yang ada di atasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jika Tanah hak baik kepemilikan perseorangan, badan hukum, maupun kepemilikan bersama melalui pelepasan hak. Kepala Kantor Pertanahan setempat menarik Tanda Bukti Hak, jika Tanda Bukti Hak tidak ada maka dapat meminta  bukti kepemilikan lainnya yang sah. 

Jika tanah Ulayat harus memperoleh persetujuan tertulis dari Masyarakat Hukum Adat yang bersangkutan untuk dilepaskan menjadi Tanah Negara. Dalam hal di dalam Tanah Ulayat yang telah dilepaskan terdapat areal yang memiliki nilai sosial budaya dan  magis-religius bagi Masyarakat Hukum Adat, dikeluarkan dari areal yang dimohon Hak Guna Usaha. 

Artinya dalam proses penerbitan HGU harus melibatkan tokoh adat atau tokoh masyarakat yang mengetahui kondisi wilayah tanah yang hendak dimohonkan tersebut. Dimana dalam komposisi Panitia B terdapat unsur Tokoh Masyarakat, Pimpinan Kecamatan dan Pemerintahan Desa. Adapun tugas dari Panitia B ini adalah untuk memeriksa berkas permohonan, pemeriksaan lapangan dan memberikan pendapat atas tinjauan dilapangan. Bila tata syarat ini dipenuhi oleh perusahaan perkebunan, tentu konflik sosial persoalan tanah ini dapat diminimalisir. 

Pengaturan tentang Hak Guna Usaha di Indonesia terdapat dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Dasar Agraria, yang meliputi diantaranya subyek Hak Guna Usaha, obyek Hak Guna Usaha, jangka waktu Hak Guna Usaha dan hapusnya Hak Guna Usaha. Mengenai tata cara pemberian Hak Guna Usaha oleh pemerintah, diatur dalam Pasal 20 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 Tentang Tata Cara Pemberian Dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan. 

Langkah Yang Harus Ditempuh

Sebenarnya pengaturan hak-hak masyarakat yang terdapat dalam konteks konflik pertanahan di industri perkebunan sawit sudah diatur dalam UU No.39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan. Dalam aturan ini menegaskan bahwa penyelenggaraan perkebunan dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, menyediakan lapangan kerja dan kesempatan usaha serta memenuhi kebutuhan konsumsi dan bahan baku. Dalam Inpres No.8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit. Artinya evaluasi perizinan dan penyelesaian konflik agraria sudah diatur dalam regulasi tersebut.                   

Selanjutnya mengenai tata cara pemberian Hak Guna Usaha oleh pemerintah, sudah diatur dalam Pasal 20 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 Tentang Tata Cara Pemberian Dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan. 

Meskipun regulasi ini sudah ada, namun dalam pelaksanaannya masih jauh dari harapan, terlihat dari banyaknya konflik antara perusahaan perkebunan kelapa sawit dengan masyarakat lokal masih hingga saat ini. 

Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memahami hak-hak mereka dengan menggunakan jalur hukum yang tepat untuk melindungi hak-hak tersebut.

Adapun langkah yang dapat diambil oleh masyarakat jika mengalami masalah terkait HGU perusahaan perkebunan ini dapat ditempuh lewat jalur mediasi maupun jalur persidangan:

1. Kumpulkan bukti dan dokumentasi.

Masyarakat perlu mengumpulkan bukti dan dokumentasi yang menunjukkan bahwa mereka adalah pemilik atau pengguna sah dari kawasan perumahan, lahan atau fasilitas umum yang berada dalam HGU perusahaan.

2. Identifikasi hak-hak masyarakat.

Masyarakat perlu memahami hak-hak mereka berdasarkan hukum dan regulasi yang berlaku.

3. Bentuk kelompok atau organisasi masyarakat. 

Masyarakat dapat membentuk kelompok atau organisasi yang mewakili kepentingan mereka.

4. Konsultasi dengan ahli hukum.

Masyarakat dapat mencari bantuan dari ahli hukum yang berpengalaman dalam isu-isu tanah dan hak-hak masyarakat.

5. Advokasi dan pengorganisasian masyarakat.

Masyarakat dapat melakukan advokasi dan pengorganisasian untuk meningkatkan kesadaran tentang situasi mereka.

Untuk mengurangi potensi konflik agraria ini, diperlukan upaya kolaboratif antara perusahaan, pemerintah dan masyarakat setempat. Hal ini penting bagi masyarakat untuk memahami dan melindungi hak-haknya dalam menghadapi konflik pertanahan dalam industri perkebunan kelapa sawit. 

Melalui upaya hukum dan advokasi, masyarakat dapat berjuang untuk keadilan dan perlakuan yang adil dalam pengelolaan lahan dan sumber daya alam.

Semifinal Piala Asia U-23 2024, Hasil Indonesia Vs Uzbekistan

Oleh On April 29, 2024

 

Semifinal Piala Asia U-23 2024, Hasil Indonesia Vs Uzbekistan (Foto: Dok.PSSI) 

Doha - Piala Asia U-23 2024, Indonesia gagal melaju ke semifinal dan menuai kekalahan 0-2.

 Indonesia vs Uzbekistan diperkenalkan dini hari WIB pada babak semifinal Piala Asia U-23 di Stadion Abdullah Bin Khalifa, Senin  malam (29 April 2024).

 Tidak ada tim yang bisa mencetak gol di babak pertama.

 Mohammad Ferrari  mencetak gol pada menit ke-61.

 Namun golnya dianulir karena offside oleh Ramadan Sananta.

 Pemain pengganti Norchayev Kusain menjebol gawang Indonesia.

 Menit ke-83, petaka kembali menimpa Indonesia dengan kartu merah untuk Rizky Lido.

 Uzbekistan kembali menambah poin pada menit ke-87 melalui gol bunuh diri Pratama Arkhan.

 Dengan hasil ini, Uzbekistan lolos ke final dan mendapatkan tiket ke Olimpiade 2024.

 Indonesia terus memperebutkan posisi ketiga untuk mendapatkan tempat di Paris.

 Alur pertandingan Uzbekistan memberikan tekanan sejak awal.

 Pada menit kelima, tendangan jauh Avosbek Faizulaev masih melambung di atas mistar gawang.

  Uzbekistan mendapat peluang di menit ke-14.

 Ulugbek Khosimov melepaskan tembakan  di dalam kotak penalti, namun bisa diblok oleh Hernando Ali.

 Artikel terkait: Indonesia vs Uzbekistan: VAR gagal untuk Garuda Muda dalam adu penalti Indonesia masih kesulitan lolos dari tekanan Uzbekistan.

 Garuda Muda hampir mendapat penalti pada menit ke-26 saat Witan Suleman dijegal Abdukkodir Kusanov, namun video asisten wasit menilai tekel bek asal Uzbekistan itu bersih.

  Uzbekistan mendapat peluang besar di menit ke-30.

 Tendangan Abdoulauf Brief dari luar kotak penalti membentur mistar gawang.

 Uzbekistan terus mengepung pertahanan Indonesia hingga menit ke-10 waktu tambahan.

 Rizky Lido cs berhasil mempertahankan hasil imbang 0-0 di penghujung babak pertama.

Ajak PKS Berkoalisi dengan Hanura, Heri Jambri Siap Bertarung di Pilkada Sintang

Oleh On April 29, 2024

 





SINTANG, ARWANANEWS- Wakil Ketua DPRD Sintang sekaligus Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Sintang, Heri Jambri menegaskan untuk memuluskan dirinya maju bertarung di Pilkada Sintang, dia membutuhkan koalisi dengan PKS dan PAN. Penegaskan itu disampaikan Heri Jambri saat mendatangi Sekretariat DPD PKS Kabupaten Sintang, Senin (29/04/2024).

Heri Jambri bersama kader Partai Hanura mendatangi secretariat DPD PKS Kabupaten Sintang untuk mendaftarkan diri sebagai bakal calon bupati Sintang, sekaligus mengajak PKS berkoalisi dengan Partai Hanura di Pilkada Sintang. Ia diterima langsung oleh Ketua DPD PKS Kabupaten Sintang, Wiwin Erlias. 

“ Saya datang ke PKS bukan hanya mendaftarkan diri sebagai bakal calon bupati Sintang, tapi yang paling penting, saya datang ingin meminta PKS berkoalisi dengan Partai Hanura di Pilkada Sintang,” kata Heri Jambri.

Setelah terbentuk koalisi, lanjut Heri Jambri, barulah menentukan siapa calon bupati dan calon wakil bupatinya untuk diusung di Pilkada Sintang. Komitmen ingin membentuk koalisi juga disampaikan Heri Jambri saat mendaftar sebagai bakal calon bupati Sintang di PAN. 

“ Saya juga mengajak PAN untuk berkoalisi,” tegasnya.

Dikatakan Heri Jambri, pihaknya juga sudah mendaftarkan diri sebagai bakal calon bupati Sintang ke Partai Demokrat dan PDI Perjuangan. “Sebentar lagi saya juga akan mendaftar ke Partai Hanura sebagai bakal calon bupati Sintang. Partai Hanura juga akan membuka pendaftaran bakal calon bupati Sintang, karena kami butuh koalisi. Kami datang ke PKS, datang ke PAN ingin membentuk koalisi. Kalau memang ada partai lain yang ingin bergabung, kami menyambut baik,” kata Heri Jambri.

Ia menegaskan pihaknya sangat membutuhkan PKS dan PAN untuk berkoalisi karena ingin membangun Sintang milik bersama, bukan milik satu kelompok tertentu atau milik agama tertentu.

“ Sintang yang majemuk harus dibangun secara bersama-sama. Sintang tidak akan maju kalau tidak dengan kebersamaan. Saya mainya semua bersama sama membangun Sintang. Kita rancang bersama – sama, kita buat programnya bersama-sama. Kita awasi bersama-sama, itu yang lebih baik,” ucapnya.

Ketua DPD PKS Kabupaten Sintang, Wiwin Erlias mengatakan Heri Jambri merupakan figur pertama yang menunjukkan keseriusannya ingin berkoalisi dengan PKS. 

“ Saya sudah kenal betul dia selama 20 tahun. Dia merupakan seorang petarung. Pak Heri Jambri juga sudah dua kali menemui saya untuk menyampaikan niatnya berkoalisi dengan PKS,” kata Wiwin.

Ia mengatakan, yanag menjadi point penting baginya adalah keseriusan dari Heri Jambri untuk berkoalisi. Kemudian, Heri Jambri datang ke PKS membawa narasi yang berbeda. Narasinya adalah ingin membentuk koalisi bukan hanya mendaftar sebagai bakal calon bupati Sintang.

“ Dua hal ini akan menjadi kajian yang menarik bagi kami dan akan saya sampaikan ke DPW serta DPP, bahwa Pak Heri Jambri pantas untuk menjadi jagoan yang perlu dipertimbangan memenangkan kontestasi di Pilkada Sintang,” ujar Wiwin. 

Kata Wiwin, pihaknya akan menyerahkan proses selanjutnya ke DPW dan DPP PKS untuk finalisasi siapa calon yang akan diusung oleh PKS di Pilkada Sintang.


( MS/TAN)

Tuntut Janji, Masyarakat Tergabung Lima Desa Akan Unjuk Rasa PT. HPI BHA 2 Utara dengan Opsi Penyegelan Kantor

Oleh On April 25, 2024



SINTANG, ARWANANEWS- Hampir tak pernah habis masalah antara Perusahaan dengan masyarakat, seakan  tidak pernah ada penyelesaian. Berbagai macam cara yang ditempuh setiap menyelesaikan masalah namun selalu tidak ada hasil dan tidak sesuai dengan keingainan masyarakat. Terkesan Perusahaan sudah tidak ada lagi kepedulian terhadap masalah masyarakat miris katanya mitra masyarakat.

Kemitraan yang selama ini selalu diperdengarkan hanyalah ucapan mulut manis Perusahaan saja, kenyataannya pahit yang dirasakan masyarakat sekitar Perusahaan.

Tentu saja hal ini membuat masyarakat seakan ditantang oleh Perusahaan sekaligus mendidik masyarakat untuk melakukan jalan penyelesaian masalah mulai Audensi kemudian beranjak aksi demo. 

Hal ini terpaksa dilakukan karena dinilai oleh masyarakat melalui pemberitahuan lisan maupun tulisan sudah tidak direspon oleh Perusahaan. Sehingga muncullah janji-janji palsu kepada masyarakat.

Beranjak dari berbagai rentetan masalah di berbagai Perusahaan seperti di atas, awak media ini dapatkan informasi bahwa Perusahaan Perkebunan kelapa sawit PT.  HPI BHA 2 Utara akan diunjuk rasa dari 5 Desa yang berhubungan langsung kepada Perusahaan tersebut.

Terbukti surat pemberitahuan aksi demo akan dilaksanakan pada Sabtu, (27/04/0024) bertempat Kantor PT. HPI BHHA 2 Estate Utara yang melibatkan sekitar 150 orang.

Guna kelengkapan informasi yang ada, awak media ini menemui Kades Tirta Karya Yulianus Kanisius yang secara kebetulan berada di Sintang pada Kamis ( 25/04/2024 ).

Ketika ditanya tentang rencana Aksi Unjuk Rasa seperti yang telah diketahui sebelumnya Kanisius membenarkan edaran recana tersebut pada hari Sabtu Tanggal 27 April 2024 sekira pukul  08.00 wib yang tergabung dalam 5 Desa diantaranya, Desa Tirta Karya dan Desa Munggu Lawang berada dalam Pemerintahan Kecamatan Ketungau Tengah dan 3 Desa yaitu, Desa Pampang Dua, Desa Mungguk Kelapa dan Desa Sei Mali berada dalam naungan Pemerintahan Kecamatan Ketungau Hilir.

Kepala Desa Tirta Karya Yulianus Kanisius yang juga sekaligus sebagai Kordinator Aksi Unjuk Rasa menjelaskan," Jadi aksi unjuk rasa ini dilakukan oleh 5 desa dengan persoalan yang sama, tapi yang pada intinya soal perbaikan jalan desa kemudian ada sedikit persoalan Koperasi yang blum tuntas sampai saat ini yaitu Koperasi Bina Tani Sejahtera yang terdiri 5 wilayah Desa.

" Kembali ke persoalan jalan Desa kalau ini kan bagi kami kewajiban darpiada perusahaan dan era-era yang lalu ya kami anggap berjalan yang baiklah namunpun kordinasi-kordinasi yang banyak macamlah. Hanya yang terakhir ini kami pandang udah agak extrim dan kami menilai bahwa ini dilakukan pembiaran, sementara dengan landasan perusahaan yang masuk jelas tertuang dalam MoU yang ada dan kami sudah lakukan kordinasi sudah cukup lama mulai akhir di tahun 2023. Kemudian di bulan Januari atas saran orang perusahaan juga selaku humas..." Pak sebaiknya buat surat tertulis biar lebih enak kami nyampikan ke pimpinan, dan ini kita lakukan juga secara tertulis dari Januari sampai saat ini tidak ada respon justru terkesan mepermainkan kami, penuh dengan janji-janji palsu.

Ketika kami berkomunikasi lagi menanyakan terkait hal yang sama dari Humas juga..." Besok kita siap pak ini besok kita luncurkan alatnya, ini unit nya ? Nanti tunjuk siapa yang bawa alat kita siapkan.

Kemudian di situ ada beberapa perbaikan jembatan dan gorong-gorong matrial kayu segala apa sudah kita persiapkan atas perintah perusahaan bahkan kita siapkan dari Januari udah kita standby kan tapi lagi-lagi tidak ada respon sama sekali dari perusahaan.

" Ditambah lagi beberapa hal yang menurut kami sehingga kami harus berdiskusi beberapa tokoh masyarakat, kades terkesan bahwa tertua kampung kita macam diolok-olok, diabaikan bahkan tokoh-tokoh yang kami hormati pun diperlakukan dengan bahasa menurut kami yang tidak pantas..Nah inilah sebenarnya yang jadi pemicu masalah kami ini," terang Kanisius.

Yang anehnya ucap Kanisius," Ketika kita kordinasikan ke pihak perusahaan selalu menjawab bilang lagi nunggu pimpinan dari Pontianak.

" Jadi nanti aksi kami ini bahwa pimpinan dari Pontianak yang harus turun dan jika tidak datang maka kami akan adakan penyegelan kantor sampai masa waktu yang tidak ditentukan," tegasnya.

Saat ditanya terkait CSR selama ini pihak perusahaan kepada masyarakat Kanisius menjawab penuh dengan nada kesal dan sangat sedih yang jauh dari harapan masyarakat.

" Jadi csr ini sangat jauh dari harapan kami, kalaupun untuk terlaksana itu harus melalui perjuangan yang sangat luar biasa itulah yang terjadi selama ini dan suatu hal yang mengganjal juga," ucapnya dengan nada kesal.

Disampaikanya," Saya sangat kesal dan kecewa Sintang ini selalu hebat dapat juara umum terkait CSR Award, ini sangat bertolak belakang dengan reel di lapangan khususnya di wilayah desa kami yang bersentuhan langsung dengan PT. HPI BHA 2 dan ini tentu jadi beban moril kami dan kawan-kawan, di mana janji-janji perusahaan ini kepada kami. Apakah dengan tindakan kami yang terkesan datang ramai-ramai, tutup jalan, tutup kantor baru ada penyelesaian..inilah yang diajarkan perusahaan dengan kami selama ini.


( MS )


GH Bala Antar Formulir Calon Bupati ke Demokrat Siap Pilih Florensius Ronny sebagai Wakil

Oleh On April 22, 2024



SINTANG, ARWANANEWS- Hari ini Senin, 22 April 2024 Bakal Calon Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala didampingi langsung Bakal Calon Wakil Bupati Sintang 2024-2029 Florensius Ronny mengembalikan Formulir pendaftaran ke kantor DPC Partai Demokrat Kabupaten Sintang.

Sebelum menuju ke kantor Demokrat, terlebih dahulu Bakal Calon Bupati Sintang dan Bakal Calon Wakil Bupati bersama Tim melaksanakan pertemuan terlebih dahulu di Kantor Partai Gerakan Indonesia Raya Jalan Oevang Oeray Sintang dekat Tugu Beji Sintang.

GH Bala sendiri merupakan kader terbaik dari Partai Gerindra tercatat 1 kali terpilih menjadi Anggota DPRD Kabupaten Sintang Periode 2014-2019 dan 2 kali terpilih menjadi Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat 2019-2024 dan tanggal 14 Februari 2024 kemarin juga memperoleh suara terbanyak di Partai Gerindra untuk Dapil Kalimantan Barat 7.
Kedatangan Rombongan disambut langsung Oleh Ketua DPC Demokrat beserta pengurus parta Demokrat Kabupaten Sintang di Kantornya Jalan Tugu jam Sintang.

Adapun keinginan dan tekad GH Bala mencalonkan diri menjadi Bupati Sintang, karena dirinya ingin Sintang yang lebih baik kedepannya, dan sebagai ungkapan terimaksih kepada masyarakat yang sudah mendukungnya selama ini.

Menurut Bala hari ini mengantar formulir pendaftaran sebagai bukti keseriusan maju sebagai Bupati Sintang 2024-2029.
Terkait dengan komunikasi dengan partai lain ia juga mengatakan pihaknya hampir semua partai sudah dilakukan pendekatan,namun semua masih menunggu hasil penilaian dan pendekatan dengan semua partai yang ada di Kabupaten Sintang ini,kisahnya.

Ia berharap dengan koalasi yang sudah terjalin dipusat, di Sintang sendiri juga bisa berkoalisi dengan Gerindra serta partai-partai lain yang siap untuk mengusungnya maju sebagai Bupati Sintang.


Ditanya kesiapannya maju Bupati, pihaknya mengaku sudah sangat siap dan memilih Florensius Ronny sebagai Wakil itu menurutnya suatu keputusan yang sangat tepat pasalnya Ronny mewakili anak muda yang berkompeten dan sudah kita lihat apa yang beliau kerjakan dalam mengawal pembangunan yang ada di Kabupaten Sintang ini.

Hal senada juga disampaikan oleh Florensius Ronny yang dalam hal ini disiapkan menjadi Calon Wakil Bupati Sintang 2024-2029 mendampingi Gregorius Herkulanus Bala mengatakan, Pihaknya menilai bahwa Bala sudah cocok untuk menjadi Bupati Sintang, pasalnya sisi Finansial dan keluarga ia sudah sangat siap, ditambah lagi pernah menjadi Anggota DPRD Sintang 1 Periode (2019-2019), 1 periode sebagai DPRD Provinsi Kalimantan Barat (2019-2024) dan pada pemilu 14 Februari 2024 kemarin kembali terpilih lagi menjadi Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat, bekal ini sudah bisa menjadi rujukan untuk beliau membangun Sintang.

Ditambahkannya, dalam hal ini ia mendampingi Bala mendaftar sebagai Bakal Calon Wakil Bupati secara pribadi, dikarenakan Partai Nasdem tentu masih menunggu keputusan Pusat untuk menentukan siapa yang akan diusung maju dalam Pilkada Sintang 2024 ini, meski dirinya saat ini sedang menjabat sebagai ketua DPRD Sintang dan sekaligus ketua DPD Nasdem Kabupaten Sintang.

Sementara itu ketua DPC Demokrat Gregorius Igo mengatakan pihaknya melihat keseriusan GH Bala dengan datang langsung membawa calon Wakilnya, sementara yang lain untuk sementara ini menurutnya datang belum ada yang langsung membawa calon wakil, ujarnya.

(Masius)

Maman Abdurrahman Mundur Dari Bursa Pilgub Kalbar, Golkar Usung Siapa ?

Oleh On April 20, 2024

 

 


PONTIANAK, ARWANANEWS- Benarkah Maman Abdurrahman, S.T. mundur dari Pencalonan Gubernur Kalimantan Barat, hal ini menjadi pertanyaan masyarakat yang berharap Maman yang lahir 10 September 1980 ini yang merupakan seorang Politikus Muda dan sekaligus politikus Indonesia yang menjabat sebagai anggota DPR-RI selama dua periode (2018–2019 dan 2019–2024). 

Maman Abdurrahman merupakan Politisi yang mewakili daerah Pemilihan Kalimantan Barat I, yang meliputi Kabupaten Sambas, Kabupaten Bengkayang, Kota Singkawang, Kabupaten Landak, Kabupaten Kayong Utara, Kabupaten Ketapang, Kota Pontianak, Kabupaten Mempawah, dan Kabupaten Kubu Raya. Maman merupakan kader Partai Golongan Karya, saat ini ia bertugas di Komisi VII dan dipercaya menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi VII.

Maman dimungkinkan tidak maju Pilgub Kalimantan Barat Tahun 2024 ini, karena pihaknya tidak ingin mengecewakan masyarakat yang sudah memberikan kepercayaan padanya dengan memilihnya kembali sebagai Anggota DPR-RI pada pemilu 14 Februari 2024 lalu.

Maman sendiri pada Pemilihan Legislatif kemarin memperoleh suara tertinggi yakni 203.514 suara dan terkait tidak jadinya Maman di Pilgub Kalimantan Barat akan disampaikan di Rapimda Partai Golkar,ujarnya.

Partai Golongan Karya sendiri banyak kader-kader terbaiknya yang bisa maju di Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat Tahun 2024 salah satunya Ria Norsan yang kemarin menjabat sebagai Wakil Gubernur Kalimantan Barat.


(MS)

 Heri Jambri Berharap PDIP Menilai Layak Pada Pilkada Nanti Saat Daftarkan Diri Sebagai Calon Bupati

Oleh On April 20, 2024

 





SINTANG, ARWANANEWS- Hari ini Sabtu (20/04/2024) Heri Jambri sekaligus merupakan Ketua DPC Partai Hanura Sintang yang didampingi beberapa kader Hanura mendatangi Kantor Sekretariat PDIP Sintang di jalan Kelam untuk mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati Sintang.

Kedatangan Heri Jambri langsung disambut oleh Sekretaris PDIP Sintang Drs. Muana dengan didampingi beberapa kader partai.

“ Saya datang ke sini untuk mendaftarkan diri sebagai bakal calon bupati Sintang ke PDIP, yang saat ini sedang membuka penjaringan bakal calon bupati dan wakil bupati Sintang. Saya yang pertama mendaftar sebagai bakal calon bupati Sintang di PDIP, " ucap Heri Jambri.

Lebih lanjut Heri mengatakan," Pihaknya mendaftar ke PDIP karena Partai Hanura membutuhkan partai koalisi untuk bisa mengusung calon bupati dan wakil bupati dalam Pilkada Sintang. Sesuai peraturan KPU, untuk bisa mengusung calon bupati dan wakil bupati Sintang partai politik harus memiliki 8 kursi di parlemen. Sementara hasil Pileg pada Februari 2024 lalu, Partai Hanura hanya mendapatkan 4 kursi di parlemen sehingga kurang 4 kursi. 

" Kalau memang PDIP menilai Heri Jambri layak menjadi calon bupati Sintang pada pilkada nanti, maka PDIP akan mengusung Heri Jambri. Tapi kalau PDIP menilai Heri Jambri layak sebagai calon wakil bupati maka PDIP akan mengusung Heri Jambri sebagai calon wakil bupati. Karena PDIP pasti memiliki kader yang akan diusungnya. Menjadi calon bupati atau calon wakil bupati bagi saya tidak masalah, karena tujuan membawa perubahan di Sintang,” terangnya.

Disampaikannya bahwa Partai Hanura siap berkoalisi dengan partai manapun dalam Pilkada Sintang. Karena DPP Partai Hanura sudah memberikan rekomendasi untuk mencalonkan dirinya sebagai calon bupati atau calon wakil bupati di pilkada Sintang.

Heri Jambri yang sudah menjadi anggota DPRD Kabupaten Sintang selama 5 periode ini mengatakan, selama menjadi anggota DPRD Kabupaten Sintang dirinya selalu menjadi penyambung lidah rakyat. 

" Selama ini tugas saya hanya menyampaikan aspirasi bukan eksekutor. Selama 25 tahun saya sudah menjadi penyambung lidah, ternyata lidahnya tidak pernah sampai. Semoga dengan restu PDIP, lidah itu bisa bermanfaat dan bisa menjadi tanda tangan,” ucapnya.


Sementara itu Sekretaris DPC PDIP Kabupaten Sintang Muana mengatakan sesuai intruksi dari DPP PDIP mulai tanggal 15-30 April, seluruh DPC PDIP melakukan penjaringan bakal calon bupati dan wakil bupati. 

“ Heri Jambri yang pertama mendaftar sebagai bakal calon bupati Sintang,” terang Muana.

Lanjut Muana," Selain Heri Jambri ada 8 orang lainnya yang juga mengambil formulir mendaftarkan bakal calon bupati dan wakil bupati, namun belum ada satupun kader internal PDIP yang mengambil formulir pendaftaran bakal calon bupati dan calon wakil bupati Sintang.

PDIP menginginkan menang dalam pilkada Sintang tahun 2024 ini. Karena PDIP dalam beberapa periode yang lalu selalu kalah di pilkada Sintang. 

" Dua kader PDIP yang potensial untuk menjadi calon bupati dan calon wakil bupati Sintang yakni Yohanes Rumpak dan Jeffray Edward sampai sekarang belum mendaftar sebagai bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati Sintang," terang Muana.

Terkait penjaringan ini Muana menjelaskan," Calon-calon yang sudah mendaftar ini akan kami saring. Sekarang proses penjaringan, selanjutnya disaring lagi. Ada tim khusus dari DPC PDIP yang akan menyaringnya. Nanti akan kami sampaikan lagi informasi tindak lanjut dari penjaringan bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati Sintang ini.



(MS)









Daftar Calon Bupati Sintang 2024 Ke Domokrat, Heri Jambri Siap Mundur 2 Kali Dari Jabatan

Oleh On April 08, 2024

 



SINTANG, ARWANANEWS- Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Sintang Heri Jambri mendaftarkan dan menyerahkan formulir pendaftaran sebagai Calon Bupati Sintang Periode 2025-2030 kepada Partai Demokrat pada Senin (08/04/24) bertempat Skretariat Partai Demokrat.

Kedatangan Heri Jambri didampingi seluruh pengurus DPC Partai Hanura Kabupaten Sintang dan langsung disambut oleh Ketua DPC Partai Demokrat Gregorius Igo.

Melalui Partai Hanura terpilih Heri Jambri didaftarkan sebagai Calon Bupati Sintang periode 2025-2030.

" Kami menyerahkan ke Demokrat apa langkahnya nanti kita akan dengar semacam apa dari Demokrat. Tapi kalau dari kami Hanura sudah disiapkan semua syarat-syarat yang disyaratkan dalam formulir yang kami serahkan," terang Heri Jambri.

Terkait dengan resminya mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati apakah mengundurkan diri dari Anggota Dewan atau tidak Heri Jambri menjelaskan, " Sesuai dengan Keputusan MK kebetulan saya sekarang Wakil Ketua DPRD saya 2 kali mundur, pertama saya mundur jadi Anggota Dewan Periode 2011-2024 sebagai Wakil Ketua saya harus mundur dan yang kedua dari hasil pemilu 2024-2029 saya siap mundur dan saya optimis menang.

" Saya telah ditetapkan oleh DPP Partai Hanura untuk diusung sebagai Calon Bupati Sintang periode 2025-2030. Karena Partai Hanura memperoleh 4 kursi di DPRD Kabupaten Sintang hasil Pileg kemarin, maka kami harus mencari tambahan 4 kursi lagi agar memenuhi syarat untuk maju sebagai Calon Bupati Sintang. Kami berharap Partai Demokrat bersedia berkoalisi dengan kami,” harap Heri Jambri.

Ia meminta doa restu dan dukungannya dari seluruh masyarakat Kabupaten Sintang dalam pilkada mendatang. 

Heri Jambri menyatakan belum memastikan siapa pasangan calon wakil Bupati Sintang yang akan mendampinginya dalam pilkada mendatang. Namun, dia menyatakan tidak keberatan jika Partai Demokrat memajukan kadernya untuk menjadi calon wakil Bupati Sintang mendampinginya. Heri Jambri berharap Partai Demokrat dapat segera mengeluarkan rekomendasi untuk mengusung dirinya, agar ia dapat segera membentuk tim pemenangan. 

Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Sintang, Gregorius Igo menyatakan menyambut baik keinginan Heri Jambri untuk diusung Partai Demokrat sebagai Calon Bupati Sintang periode 2025-2930 dan merupakan bakal calon Bupati Sintang urutan pertama yang mengembalikan formulir pendaftaran calon Bupati Sintang. 

“ Sudah ada beberapa nama yang telah mengambil formulir pendaftaran calon Bupati Sintang ke Partai Demokrat. Namun, baru Pak Heri Jambri yang sudah mengembalikan formulir pendaftaran tersebut. Ini bukti keseriusannya meminta diusung oleh Partai Demokrat,” jelas Igo.


(MS)













Ini Klarifikasi....! Management SPBU Boyan Tanjung Terkait Salah Satu Berita Online.

Oleh On April 07, 2024

 



KAPUAS HULU, ARWANANEWS- Manajemen SPBU (64.78702) Boyan Tanjung, Kapuas Hulu, Kalimantan barat Faisal menyebutkan sudah menjalankan prosedur dalam melayani pembeli Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU yang ia kelola.

Hal itu, diungkapkan Pengawas SPBU Faisal kepada awak media ini saat ditemui di kantor manajemen, menanggapi pemberitaan miring terhadap SPBU yang dikelolanya.Minggu (7/4/2024).

“ Kalau soal pemberitaan di salah satu media online itu tidak benar. Karena kita sudah sesuai prosedur, kayak SOP operator yang harus mengisi sekian liter terus ada batas pengisian berapa dan ada barcodenya juga, semua sudah sesuai prosedur dan SOP,” terangnya.

" Faisal melanjutkan, bahwa pemberitaan di media online yang menyudutkan tempat dia bekerja,itu cuma mis komunikasi saja antara operator dengan awak media," ucapnya.

SPBU ini terbuka buat siapa saja dalam melayani pembelian BBM untuk semua jenis kendaraan.

“ Semua kendaraan Bang,ya kayak Fuso, dump truk gitu, motor juga iya semuanya masuk. Karena kita semua ada, Bio Solar ada, Pertalite ada, Pertamax,Dexlet ada,” sambungnya.

Faisal juga menyebutkan, prosedur melayani sesuai ketentuan Pertamina yaitu mengisikan BBM subsidi sesuai nopol dan barcode yang benar.

" Ia juga menambahkan, bagi petugas SPBU yang nakal dalam melayani pembelian BBM sudah disiapkan sanksi oleh pihak manajemen," tegasnya.

“ Pastinya ada (sanksi). Salah satunya pemecatan dari atasan kita, sama tindakan ke yang berwajib (lapor ke polisi,” cetusnya.

Untuk pelayanan pembelian BBM jenis Pertalite dan Solar, Faisal menjelaskan, harus menggunakan barcode untuk pembelian jenis Solar.

" Disoal apakah SPBU tempatnya pernah melakukan penyimpanan dan mendapatkan sanksi dari Pertamina, Faisal menjawab, “Pelanggaran selama saya bekerja itu belum ada,” tandasnya.

Bambang (40),warga boyan tanjung mengatakan meski jarang mengisi di SPBU ini namun ia mengaku tak pernah melihat ada kecurangan saat mengisi BBM di SPBU tersebut," cetusnya.

“ Jarang-jarang sih, pelayanannya puas engga ada kendala sama sekali. Kecurangan juga saya kira nggak ada,” ucapnya. 


( Martin/Bam's )

Pj Gubernur Kalbar Bawa Oleh-oleh untuk Kabupaten Sintang saat Hadiri Musrenbang

Oleh On Maret 06, 2024





SINTANG, ARWANANEWS- Penjabat Gubernur Kalimantan Barat dr. Harrison didampingi pimpinan Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat turut menghadiri dan memberikan arahan pada pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Tingkat Kabupaten Sintang di Pendopo Bupati Sintang pada Rabu, 6 Maret 2024.

Pj Gubernur Kalimantan Barat dr. Harrison menyampaikan salah satu kepala dinas yang mendampinginya berkunjung ke Kabupaten Sintang adalah Kepalaa Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Kalimantan Barat yakni Iskandar Zulkarnaen.

“ Masih ada PR kita di Sintang ini. Yakni perbaikan jalan dari Simpang Korem menuju Tugu Beji. Bahkan perbaikannya harus sekarang dan jangan pulang sebelum perbaikan ruas jalan tersebut beres," pinta dr. Harrison.


Pertumbuhan ekonomi di Kalbar tahun 2023 memang melambat yakni 4,46 persen dan dibawah pertumbuhan ekonomi secara nasional 5,06 persen. Penyebabnya adalah tidak adanya ekspor bahan pertambangan. Peranan sektor UMKM juga sangat besar meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

“ Maka ke depan, kita harus banyak membantu UMKM dengan cara memberikan pelatihan, memberikan bantuan mesin produksi, bantuan modal, mempertemukan mereka dengan pasar dengan pameran, sehingga UMKM semakin maju. Kita dorong UMKM untuk maju dan berkembang,” terang dr. Harrison.

Lebih lanjut Harrison menerangkan," Inflasi harus dijaga dan inflasi ditentukan oleh tingkat konsumsi masyarakat. Kalau harga barang mahal, masyarakat tidak belanja, maka konsumsi turun dan roda perekonomian tidak bergerak. Inflasi inikan biaya hidup. Dan Sintang cukup sukses menangani inflasi. Maka kita harus selalu laksanakan operasi pasar, bantuan sosial, gerakan pangan murah, menjaga stok dan distribusi barang dan menjaga komunikasi yang efektif.

Diakhir acara pembukaan Musrenbang Tingkat Kabupaten Sintang, Penjabat Gubernur Kalbar memberikan 200 paket bantuan sosial kepada masyarakat Kabupaten Sintang.


( Hum. Pem/MS )

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *